Setiap usaha pasti membutuhkan modal. Mulai dari modal nominal, kreativitas hingga modal semangat dalam menjalankan usahanya. Nahh di dalam perusahaan kita mengenal beberapa macam modal. Tiga diantaranya adalah yang disebut dengan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Modal Dasar
Modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar. Kita dapat menghitung Modal Dasar Perseroan dengan mengalikan jumlah lembar saham yang diterbitkan dengan nilai saham per lembarnya. berdasarkan PP 29/2016, tidak ada lagi jumlah minimum modal dasar dan jumlah modal dasar kini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Namun, khusus untuk sektor-sektor usaha tertentu, tetap terdapat batasan minimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh : Suatu perusahaan ABC mengeluarkan sebesar 100.000 lembar saham dengan nilai per lembar saham adalah sebesar Rp.1500,-
Maka nilai saham keseluruhan yang dimiliki oleh perusahaan A adalah : 100.000 x Rp.1500 = Rp.150.000.000
Nilai inilah kemudian yang disebut sebagai modal dasar perusahaan ABC. Sehingga dapat dikatakan bahwa Perusahaan ABC memiliki modal dasar sebesar Rp.150.000.000
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang disisihkan untuk dimiliki pendiri atau pemegang saham. Adapun jumlahnya adalah paling sedikit sebanyak 25% dari Modal Dasar atau jumlah keseluruhan saham. Saham yang disisihkan tersebut ada yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar, namun disanggupi pendiri atau pendiri saham untuk dilunasi, dan saham telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
Contoh: perusahaan ABC mengeluarkan sebesar 100.000 lembar saham dengan nilai per lembar saham adalah sebesar Rp.1500. kemudian Pak Ali dan Pak Badar memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 40% saham sebagai modal ditempatkan. Sehingga 40% dari 100.000 lembar adalah sebanyak 40.000 lembar saham.
Sehingga Modal Ditempatkan adalah 40.000 Lembar saham x 1500 = Rp.60.000.000.
Modal ditempatkan ini kemudian harus dilunasi oleh Pak Ali dan Pak Badar pada waktunya.
Modal disetor
Modal disetor ini adalah modal yang dimasukkan oleh pemegang saham atau pemiliknya sebagai pembayaran/pelunasan untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya. UUPT mensyaratkan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT. kemudian membayar Modal Ditempatkan sebesar Rp.25.000.000 pada termin pertama. Pembayaran inilah yang dinamakan dengan Modal Disetor.
Contoh : Pak Ali dan Pak Badar kemudian membayar Modal Ditempatkan sebesar Rp.25.000.000 pada termin pertama. Pembayaran inilah yang dinamakan dengan Modal Disetor.
Sehingga untuk sementara, penghitungan modal menjadi sebagai berikut :
Modal Ditempatkan : Rp.60 juta
Modal Disetor : Rp.25 juta
Sisa Modal Ditempatkan yang belum disetor : Rp.35 Juta
Modal yang belum disetor ini sudah harus dilunasi oleh Pak Ali dan Pak Badar.
Hallo.. mau tanya tentang harga saham di pasar sekunder, faktor apa aja yg membentuk harga dan dokumen apa saja yang di perlukan.
Terima kasih