top of page

Pinjol Bodong



Dalam berbisnis pastinya ada satu titik dimana kita membutuhkan modal. Baik kamu yang sejauh ini sudah berhasil memiliki bisnis yang berjalan dengan modal sendiri maupun yang baru memulai, pasti ada saat di mana kamu membutuhkan modal tambahan untuk konsisten mengembangkan bisnismu.


Ditambah lagi ketika ingin melakukan ekspansi namun uang kas yang saat ini kamu miliki belum cukup untuk melakukannya. Dan di tahap ini, kamu sudah seharusnya mendapatkan pinjaman modal untuk bisnismu.


Saat ini banyak sekali pinjaman-pinjaman online yang sangat memudahkan kita dalam mengajukan pinjaman. Namun sayangnya, banyak juga oknum-oknum yang memanfaatkan kemudahan ini dan membuka pinjaman online illegal. Untuk itu kita sudah seharusnya untuk pintar salam memilih pinjaman online yang mana yang legal dan diawasi OJK. Berikut ini adalah ciri-ciri dari pinjaman online illegal :

1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.


Selain itu, kamu juga perlu mengetahui modus-modus yang biasanya dilakukan pinjaman online illegal, antara lain :

1. Modus Penawaran melalui WA/SMS


2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban Pinjaman online ilegal biasanya langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer. Niat dibalik tindakan ini adalah agar perusahaan dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.


3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Biasanya mereka mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban. Bahkan, banyak modus yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.


Untuk itu sebelum melakukan pinjaman kamu harus benar-benar mengecek apakah platform pinjol tersebut resmi diawasi OJK atau tidak.




12 views0 comments
bottom of page