top of page

Risiko Jadi Bos Besar ?



Siapa yang disini ingin jadi bos ? Pastinya pada tertarik kan, apalagi jika kamu ditunjuk sebagai boss di suatu perusahaan besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menjadi bos membuat kita mendapatkan kekayaan, kekuasaan, serta ketenaran. Tetapi pernah gak kepikiran bagaimana ya risiko jika jadi bos di perusahaan besar ?


Ternyata menjadi bos di perusahaan besar tidak semulus yang dibayangkan. Tanggung jawab seorang bos sangat banyak, ia harus memikirkan bagaimana keberlangsungan perusahaan serta harus memikirkan ribuan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, dan sebagiannya.


Lalu bagaimana jika perusahaan terjadi kerugian ?

Jika terjadi kerugian bos (direksi dan komisaris) harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Ketentuan itu diatur dalam beleid yang baru saja dirilis oleh OJK yaitu Peraturan OJK Nomor 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Pasal 89 bahwa anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan terbuka bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan terbuka, jika kerugian tersebut timbul karena tiga hal:

1. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perusahaan terbuka untuk kepentingan pribadi.

2. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka.

3. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perusahaan terbuka, yang mengakibatkan kekayaan perusahaan terbuka menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.

Nah jadi bagaimana masih ingin menjadi bos di perusahaan besar ? Komen di bawah yaa!!!


Ilmukeuangan.com akan membahas lebih lengkap tentang rahasia mengelola keluangan UMKM di E-course Jurus keuangan. Dapatkan harga khusus hari ini.



111 views0 comments
bottom of page