Menjadi pertanyaan banyak pelaku UMKM mengenai bagaimana untuk dapat mengembangkan bisnis yang sedang dijalaninya. UMKM yang dijalankan dapat berkembang hingga go public telah menjadi impian semua pelaku UMKM. Di sisi lain Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia menargetkan untuk kedepan aka nada 6 juta UMKM yang akan go digital. Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia memberikan kesempatan UMKM yang mememnuhi POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keungan) Nomor 53 untuk mencari pendanaan melalui pasar modal atau go public. Pada peraturan tersebut yang akan menjadi permasalahan bagi pelaku UMKM adalah usaha yang dijalankan harus berbentuk PT sedangkan masih banyak pelaku UMKM yang masih berbentuk UD atau CV.
Namun Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin mengikuti pasar modal yaitu dengan memperkecil syarat jumlah investor yaitu papan pengembangan 500 pihak, papan utama 1000 pihak, papan akselerasi 300 pihak, selain itu akan ada pendamping atau penjamin emisi untuk mengantarkan UMKM go public.
Ada banyak keuntungan yang akan diraup UMKM setelah go public.
1. Kemudahan Mendapatkan Pendanaan
Telah terjadi banyak kasus mengenai kesulitan UMKM mencari pendanaan di bank, pesrayaratan dan peraturan yang beragam mengakitabkan UMKM sulit mendapatkan pendanaan dari Bank. Namun kini UMKM mesti sedikit bernafas lega karena selain melalui bank UMKM dapat mencari pendanaan melalui pasar modal.
2. Memperkuat Branding UMKM
Branding UMKM dapat semakin kuat melalui pasar modal. Hal ini karena dengan pasar modal branding dari UMKM dapat menjangkau hingga luar negeri, selain itu pendanaan juga dapat hingga luar negeri sehingga akan dilihat sangat bernilai dari para penyandang dana.
3. Publikasi akan Terbantu di Pasar Modal
UMKM yang telah masuk di pasar modal akan terbantu mengenai publikasi usaha yang dijalankan. Pasar modal akan membantu mempublikasi usaha usaha yang ada di dalamnnya, dalam hal ini aka nada hubungan keuntungan mutualisme antara UMKM dengan pasar modal sehingga UMKM dapat sedikit diringankan.
4. Meminimalisir Kejadian Rebutan Hak Milik UMKM
Di Indonesia usaha UMKM Sebagian besar adalah bisnis keluarga, melalui pasar modal akan ada persentase pembagian yang jelas antara bapak, ibu, dan anak sehingga kejadian rebutan mengenai hak milik UMKM akan menjadi minim.
Dengan demikian UMKM tidak perlu ragu untuk dapat go public, dengan segala usaha dan doa tidak ada yang tidak mungkin termasuk berkembangnya UMKM hingga go public. Bagaimana UMKM mengatur keuangan dengan baik merupakan salah satu kunci UMKM dapat berkembang hingga go public.
Comments