Udah Dapat THR? Ini Tips Mengelolanya

Satu hal yang ditunggu-tunggu dalam memperingati Idul Fitri adalah Tunjangan Idul Fitri (THR), istilah yang mungkin hanya ada di Indonesia. Jadi, apakah THR itu? Mengapa Anda sangat menantikannya? Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, THR adalah pendapatan non-upah, dan perusahaan harus membayar pekerja dengan upah ini saat mereka mendekati hari raya keagamaan.
Biasanya THR dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya. Tentunya saat mendekati pembayaran THR, kami telah menyusun “daftar belanja” untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri ke depan. Namun, jika kita bisa menggunakan THR dengan bijak, itu bagus. Apalagi pada saat pandemi saat ini, kita perlu mengalokasikan sebagian dana THR untuk kebutuhan produksi dan investasi ke depan. Supaya bisa memaksimalkan dana THR yang didapat, yuk simak 5 tips mengelola dana THR saat pandemi: