top of page

Apasih Faktur Pajak itu ?




Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.


Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.PKP adalah bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Faktur pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat auditor memeriksa pajak PKP.


Berdasarkan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN dan PPnBM, faktur pajak harus mencantumkan data-data sebagai berikut:


  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.

  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP

  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.

  4. PPN yang dipungut.

  5. PPnBM yang dipungut.

  6. Kode , nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.


Lalu gimana ya cara mengisinya ?

  1. Cara Mengisi Faktur Pajak Standar

Faktur pajak standar adalah jenis faktur yang paling banyak Anda temukan dalam transaksi. Berikut ini adalah panduan mengisi faktur pajak standard

  1. Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan 6 digit angka yang terdiri dari 2 digit pertama kode transaksi, 1 digit kode status dan 3 digit kode cabang.

  2. Kode Nomor Seri Faktur Pajak Standar diisi dengan 10 digit angka yang terdiri dari 2 digit pertama tahun penerbitan dan 8 digit nomor urut.

  3. Pengusaha Kena Pajak diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak.

  4. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan identitas pembeli barang dan/atau penerima jasa.

  5. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan nomor urut barang atau jasa yang diserahkan (nomor urut), keterangan nama barang/jasa, harga jual barang atau jasa tersebut sebelum dikurangi uang muka, jumlah harga jual, potongan harga, nilai uang muka yang diterima, dasar pengenaan pajak, jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak, tarif PPnBm, tempat dan tanggal faktur pajak dibuat serta identitas pejabat yang telah ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak.

  1. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang atau penerima jasa yang sama selama 1 bulan kalender.

Nah, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, ada 14 dokumen yang ditetapkan sebagai faktur pajak standar yakni:

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang.

  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang diterbitkan BULOG untuk penyaluran tepung terigu.

  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang diterbitkan PERTAMINA.

  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa oleh perusahaan telekomunikasi.

  5. Tiket dan Airway Bill/Delivery Bill yang diterbitkan jasa angkutan udara dalam negeri.

  6. Nota Penjualan Jasa yang diterbitkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.

  7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.

  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud.

  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

  10. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa di luar daerah pabean.

  11. Bukti tagihan atas penyerahan barang dan/atau jasa oleh Perusahaan Air Minum (PAM).

  12. Bukti tagihan atas penyerahan jasa oleh perantara efek.

  13. Bukti tagihan atas penyerahan jasa oleh perbankan.

  14. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas penyerahan barang melalui juru lelang disertai risalah lelang.


Nah buat kalian yang masih bingung dalam pengelolaan keuangan dan basic keuangan, ilmu keuangan menyediakan E-Course Basic Finance yang akan membantu kamu belajar membaca dan memahami laporan keuanganmu. Yuk daftar sekarang !!!





16 views0 comments
bottom of page