Salah satu pencapaian besar yang biasanya menjadi target perusahaan ataupun bisnis adalah ketika perusahaan bisa IPO/. Ada banyak hal yang harus dilewati. Tapi jika sudah mendapatkan gelar IPO, maka akan banyak keuntungan yang diperoleh.
Sebelumnya kenalan dulu sama istilah IPO
IPO atau Initial Public Offering (Penawaran Umum Perdana) ini berarti, jika perusahaan sudah go public, maka perusahaan mulai bisa menjual saham ke masyarakat. Keuntungan lain dari IPO selain dari segi finansial, perusahaan akan dapat keuntungan dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015, perusahaan seperti ini bisa mendapat penurunan Pajak Penghasilan sebesar 5% lebih rendah daripada PPh Wajib Pajak badan dalam negeri.
Syarat perusahaan IPO
Kriteria dibagi menjadi 3 yakni GCG,Akuntansi & keuangan, dan struktur modal.
Dalam pasar modal sendiri, saham dibedakan jadi 2 yakni
Papan utama berisi daftar perusahaan-perusahaan dengan bisnis yang sudah mapan, merupakan leader di sektornya
Papan pengembangan berisi daftar perusahaan-perusahaan berkembang skala menengah. Pergerakan saham di papan perdagangan inilah yang cukup agresif
Apakah perusahaanmu memenuhi syarat IPO?
Comments