Digitalisasi UMKM merupakan suatu upaya untuk mendigitalkan pemasaran produk-produk UMKM oleh pelaku UMKM. Secara mudahnya, di zaman dengan teknologi yang semakin canggih telah memudahkan para pelaku usaha dalam memasarkan dan menjual produk-produknya secara online. Lalu kenapa sih perlu digitalisasi UMKM ?
1. Tidak membutuhkan banyak biaya namun merupakan langkah efektif dalam mengembangkan UMKM
2. Sebagai sarana sharing informasi dan inspirasi antar pengusaha
3. Sebagai upaya dalam memperluas pasar dan pendapatan UMKM
4. Sebagai upaya memperkenalkan UMKM lebih luas (nasional-global)
5. Sebagai upaya meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terserap dari pertumbuhan UMKM
6. Serta upaya mengurangi kemiskinan dan pengangguran di era pandemi.
Berdasarkan survei katadata.co.id kondisi UMKM Sebelum COVID dialami cukup baik oleh hampir seluruh pelaku usaha. Namun,saat terjadi COVID keadaan berbalik 56,8% UMKM berada dalam kondisi buruk, hanya 14,1% UMKM yang masih berada kondisi baik. Hal ini membuktikan bahwa sangat perlunya digitalisasi UMKM. Lalu berdasarkan survei ini juga dibuktikan bahwa penggunaan internet memang dirasa membantu UMKM dalam menjalankan usaha, terutama di masa pandemi
Dalam hal ini pemerintah sebagai salah satu pengambil kebijakan dalam mendukung pemulihan perekonomian pandemi Covid-19 turut mendukung kegiatan Digitalisasi UMKM. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja yang akan mengakomodasi upaya pengembangan ekonomi digital, antara lain melalui pengaturan tentang perluasan pembangunan infrastruktur broadband, tarif batas atas dan/atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat serta kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong para pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Selain itu, dalam meningkatkan sinergitas pemulihan UMKM selama pandemi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang bekerja sama dengan salah satu unicorn ride hailing untuk memfasilitasi pemasaran digital UMKM di bidang kuliner melalui aplikasinya dan laman Bela Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara juga telah meresmikan Pasar Digital atau PaDi, sebuah “ untuk menjual produk-produk UMKM. Dengan memberikan akses pada UMKM untuk mempromosikan dan menjual produknya melalui platform digital diharapkan dapat mendorong realisasi target pemerintah pada tahun 2030, yaitu 30 juta UMKM telah terhubung dalam ekosistem digital.
ilmukeuangan.com akan membahas lebih lengkap tentang rahasia mengelola keluangan UMKM di E-course Jurus keuangan. Dapatkan harga khusus hari ini.
Comments