top of page

Yuk Kenalan Sama PPh21




Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.


Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:


1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.


2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.


3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.


Pemerintah kembali melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP). Peraturan tersebut telah disetujui DPR pada 7 Oktober 2021 dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021 yang mencakup ketentuan terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).


UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dinilai masih rendah. Sehingga, dapat menutup celah bagi praktik erosi perpajakan dan memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.

Lalu, bagaimana cara perhitungan PPh 21 yang baru ?


tarif PPh 21 UU HPP menjadi 5 lapisan, yang sebelumnya (UU PPh) yaitu 4 lapisan. Pemerintah menambahkan tarif kelima, yaitu untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp5 M sebesar 35%.


Perubahan kedua yaitu pemerintah menaikkan batasan PKP untuk tarif pajak 5%. Dari sebelumnya Rp50 juta (UU PPh) menjadi Rp60 juta. Perubahan tersebut tentu saja akan mempengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan yang memiliki PKP setahun di atas Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta.


Jika sebelumnya mereka dikenakan dua lapisan tarif PPh 21, yaitu 5% dan 15%. Maka, mulai tahun 2022 ini, mereka hanya dikenakan satu lapis tarif yaitu 5%. Artinya, dengan tarif PPh 21 terbaru ini, karyawan akan membayar pajak lebih rendah daripada pajak yang dibayar sebelumnya.

Supaya lebih jelas yuk lihat tabel dibawah ini !





Sumber :gajigesa


Nah buat kalian yang masih bingung dalam pengelolaan keuangan dan basic keuangan, ilmu keuangan menyediakan E-Course Basic Finance yang akan membantu kamu belajar membaca dan memahami laporan keuanganmu. Yuk daftar sekarang !!!






44 views0 comments
bottom of page